KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Dalam upaya mewaspadai produk kadaluarsa untuk melindungi hak konsumen. Forum Kota Banjarmasin (Forkot) menggelar diskusi terbuka bertajuk “UMKM Saatnya Berbenah,’ di Banua Anyar, Banjarmasin Timur, Selasa (13/05). Selain itu pemerintah juga harus aktif.
Semua pihak menilai produk UMKM lokal perlu berbenah serius, terutama dalam hal perlindungan konsumen.
Diskusi tersebut menghadirkan pelaku UMKM dari berbagai binaan seperti Dekranasda, Dinas Perdagangan, Bank Indonesia, serta mandiri. Turut hadir para akademisi, pengacara, dan tokoh masyarakat dari berbagai forum.
Pakar Ekonomi Lokal dan UMKM, Dr. Syahrial Shaddiq, menekankan pentingnya sinergi antara pelaku UMKM, pemangku kepentingan, dan pemerintah. Ia menegaskan bahwa skala usaha yang semakin besar harus berimbang dengan tanggung jawab yang meningkat, terutama dalam menjaga hak konsumen.
“UMKM harus naik kelas, tidak hanya dari sisi produksi, tapi juga kualitas dan keamanan produk. Pemerintah wajib hadir sebagai pembina dan pengawas,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Dis perdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengingatkan agar kasus produk kedaluwarsa di Banjarbaru tidak terjadi di Banjarmasin. Pihaknya telah memonitor 185 produk di 13 toko oleh-oleh di kota ini.
“Kami tegaskan, semua produk yang masuk toko oleh-oleh wajib mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Ini bentuk perlindungan konsumen,” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar pelaku UMKM mulai menstandarkan kemasan produk dengan mencantumkan delapan item informasi penting seperti nama merek, jenis produk, dan tanggal kedaluwarsa untuk meningkatkan daya saing berkelanjutan.
Regulasi untuk Perlindungan Produsen dan Konsumen
Sementara itu, pakar hukum dari ULM, Prof. Dr. Hadin Muhjad, menyoroti pentingnya hukum sebagai upaya preventif dan represif. Ia menyebut bahwa regulasi bukanlah beban, melainkan perlindungan bagi produsen dan konsumen.
“Kalau ada temuan pelanggaran, aparat hukum wajib mengusut. Tapi, pembinaan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum harus dijaga agar tidak memunculkan persepsi negatif.
Diskusi ini menjadi pengingat bahwa UMKM bukan hanya soal produksi, tapi juga soal kepatuhan hukum dan tanggung jawab terhadap konsumen. Pemerintah pun dituntut lebih aktif melakukan pembinaan dan pengawasan berkala.