KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Sebuah video perpisahan siswa SMAN 1 Sungai Tabuk di salah satu tempat hiburan malam (THM) Hexagon, Kota Banjarmasin, viral di media sosial. Hal tersebut memicu reaksi keras dari Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin.
Sebelum viralnya pelaksanaan perpisahan di sebuah THM Banjarmasin, Wali Kota Yamin mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sebelumnya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE). Hal tersebut melarang kegiatan perpisahan siswa di luar lingkungan sekolah. Larangan ini terutama berlaku jika kegiatan perpisahan sampai membebani orang tua siswa.
“Di surat edaran sudah jelas bahwa boleh saja melaksanakan acara perpisahan. Tapi jangan sampai memberatkan orang tua siswa dan cukup di lingkungan sekolah,” tegas Yamin, Minggu (11/5/2025).
Surat edaran tersebut terbit menyusul banyaknya laporan dari para orang tua. Mereka diminta sumbangan perpisahan dengan nominal yang telah ditentukan pihak sekolah.
Bahkan, menurut Yamin, ada sekolah tingkat PAUD yang mematok sumbangan hingga Rp800 ribu.
“Sudah ada aturannya, tentu seorang ASN harus mematuhi itu. Bahkan bisa jadi sanksi itu sampai pencopotan kepala sekolah,” ujarnya.
Yamin juga menanggapi isu yang menyebutkan ada sekolah yang menahan ijazah siswa karena tidak ikut acara perpisahan. Ia menegaskan hal itu tidak boleh terjadi di Banjarmasin.
“Kadang-kadang, katanya tidak mengikuti perpisahan ijazah ditahan. Tapi saya pastikan itu tidak ada di sini,” tegasnya.
Ia berharap pihak sekolah bisa memahami kondisi masing-masing siswa. Sekolah tidak seharusnya memaksakan kegiatan perpisahan yang justru menyulitkan orang tua secara ekonomi.
“Karena setelah lulus mereka juga mempersiapkan biaya untuk anak masuk sekolah. Makanya kami tegaskan untuk tidak memberatkan kalau sekedar acara perpisahan saja,” pungkas Yamin.