KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin terus menggencarkan monitoring dan evaluasi terhadap produk-produk Industri Kecil Menengah (IKM) dan UMKM. Dalam hasil evaluasi terbaru terhadap 895 produk di 13 toko oleh-oleh, temuannya masih banyak produk yang belum memenuhi standar informasi kemasan.
Kepala Dis perdagin Kota Banjarmasin, Ichroom Muftezar mengatakan pihaknya telah mencatat sebanyak 229 produk belum mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Sementara 128 produk atau sekitar 14,3 persen belum mencantumkan izin edar.
“Dari total 895 produk, 666 produk atau 74,4 persen sudah mencantumkan expired date. Untuk izin edar, baru 767 produk yang mencantumkan. Sisanya belum,” ujar Ichroom kepada wartawan, Selasa (14/5/2025).
Label halal juga menjadi perhatian. Tercatat 678 produk atau 75,8 persen telah mencantumkan label halal, sedangkan 217 produk lainnya belum menyertakan informasi tersebut.
“Ke depan kami akan bersurat kepada pemilik toko oleh-oleh agar lebih selektif. Mereka harapannya tidak menerima produk olahan pangan yang tidak menyertakan informasi penting seperti expired date, izin edar, dan label halal,” tegas Ichroom.
Pemko juga membuka layanan konsultasi gratis bagi para pelaku IKM setiap Senin hingga Kamis di kantor Dinas Perdagangan.
Layanan ini mencakup bimbingan legalitas usaha, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), hingga pemanfaatan platform digital dan e-commerce.
“Kami terus lakukan pembinaan agar IKM bisa menyesuaikan diri dengan era digital. Mereka didorong tidak hanya berjualan secara konvensional, tapi juga aktif di media sosial dan marketplace,” tambahnya.
Langkah ini sesuai arahan Wali Kota Banjarmasin agar produk-produk IKM dan UMKM dapat memenuhi standar keamanan dan legalitas.
Dinas juga memastikan evaluasi berjalan secara temporer dan berkelanjutan demi peningkatan kualitas produk lokal.