KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Aturan jam operasional truk di Kota Banjarmasin kembali menjadi sorotan. Meski Perwali Nomor 8 Tahun 2022 secara tegas melarang kendaraan berat melintas di dalam kota pada pukul 06.00–09.00 Wita dan 16.00–20.00 Wita, pelanggaran masih marak terjadi. Pemko berdalih bahwa sulitnya pengawasan perlintasan di jalur alternatif.
Keberadaan truk-truk besar di jalanan kota tak hanya memicu kemacetan, tapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Situasi ini banyak terlihat di ruas-ruas utama yang padat aktivitas warga.
Pemerintah Kota Banjarmasin pun terkesan belum maksimal dalam menegakkan aturan ini. Penegakan hukum yang lemah menjadi penyebab utamanya.
Selama tidak ada sanksi tegas, pelanggaran diprediksi akan terus berlangsung.
Menanggapi hal itu Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengakui bahwa pengawasan memang masih menghadapi banyak tantangan.
Menurutnya, Dinas Perhubungan telah melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk kota, namun para sopir truk kerap menghindari petugas dengan cara masuk melalui jalur alternatif.
“Karena ruas jalan di Banjarmasin ini banyak. Jadi mereka para sopir truk ini bisa saja melalui jalan-jalan lain yang tidak terpantau,” ujar Ikhsan, Senin (5/5/2025).
Ia menjelaskan, tak jarang truk besar justru melintas di jalan-jalan kecil yang padat kendaraan, sehingga makin membahayakan.
Untuk itu, Pemkot akan memperkuat pengawasan dengan sistem mobile. Ikhsan juga meminta kesadaran para pelaku usaha agar turut menjaga aturan.
“Karena ketika terjadi insiden, yang rugi bukan hanya masyarakat. Tetapi pelaku usaha juga. Apalagi kalau sampai ada korban jiwa,” tegasnya.
Ia berharap aturan yang sudah ada bisa berjalan bersama, tidak hanya oleh pemerintah, tapi juga para pemilik usaha transportasi.





