Satresnarkoba Polres Tanah Laut Ringkus Pengedar Sabu di Desa Muara Kintap

oleh
oleh
Satresnarkoba
tersangka pengedar sabu. (Humas : Polres Tala)

KALSELMAJU.COM, PELAIHARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut mengamankan seorang pria berinisial YS, warga Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, pada Rabu (9/4). Ia tertangkap lantaran kedapatan menguasai barang haram berupa narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Warga menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan transaksi narkoba. Merespon laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.

Setelah memastikan identitas dan keberadaan target, petugas langsung melakukan penggerebekan. Dalam proses penggeledahan bersama warga sekitar, polisi menemukan dua paket sabu yang terbungkus dalam plastik klip bening.

“Dalam penggeledahan di kediaman Yedi Saputra dan di saksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 5,31 gram. Berat bersihnya 5,04 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut juga turut diamankan,” jelas Kasat Narkoba AKP Ferry Kurniawan.

Untuk keperluan penyidikan aparat menyita seluruh barang bukti. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tambah AKP Ferry Kurniawan.

Polres Tanah Laut mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Mereka terus mengimbau warga untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika.

Visited 1 times, 1 visit(s) today