Rekayasa Lalu Lintas Berlaku di Ruas Tol Jagorawi, Mulai KM 44 sampai 46 Arah Puncak Bogor

oleh
oleh
Rekayasa Lalu Lintas berlaku dari KM 44+500 sampai dengan KM 46+500 Ruas Tol Jagorawi arah Puncak Bogor. Foto : Antaranews.com

KALSELMAJU.COM, JAKARTA – Sistem rekayasa lalu lintas berlaku di ruas Tol Jagorawi menuju Puncak, Bogor, Jawa Barat. Pemberlakukan rekayasa sistem contraflow ini mulai dari KM 44+500 sampai dengan KM 46+500. Rekayasa lalu lintas ruas Tol Jagorawi ini harapannya dapat mengurai kemacetan.

Rekayasa ini berlaku menyusul kemungkinan peningkatan arus lalu lintas kendaraan wisatawan menuju Puncak Bogor. Saat ini masih periode liburan setelah lebaran idul fitri 2025. Dalam periode ini, rekayasa lalu lintas ruas Tol Jagorawi menjadi sangat krusial.

“Atas diskresi Kepolisian, Jasa Marga berlakukan contraflow mulai dari KM 44+500 sampai dengan KM 46+500 Ruas Tol Jagorawi arah Puncak sejak pukul 05.30 WIB,” ungkap Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Alvin Andituahta Singarimbun, Kamis (3/4/25), lansir dari tribratanews.polri.go.id.
Dengan adanya rekayasa lalu lintas itu, besar kemungkinan pengendara akan berada di ruas tol lebih lama. Yang artinya juga berimbas pada kepadatan saat bertransaksi. Jasa Marga, mengimbau pengguna jalan untuk mengantisipasi rute perjalanan agar dapat mengoptimalkan rekayasa yang sedang berlaku di ruas Tol Jagorawi. Imbauan juga bagi pengguna jalan untuk dapat memastikan kecukupan saldo kartu elektronik sebelum memulai perjalanan. Rekayasa bertujuan untuk kenyamanan pengguna jalan.
Masyarakat pun bisa selalu memperbaharui informasi lalu lintas di jalan tol Jasa Marga Group melalui call center 24 jam Jasa Marga 14080 atau melalui aplikasi Travoy.
“Selalu patuhi rambu lalu lintas dan ikuti arahan petugas di lapangan,” jelasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today