Tidak Patuh Kewajiban, DJP Kalselteng Tagih Paksa 167 Wajib Pajak

oleh
oleh
Tidak patuh
DJP Kalselteng Tagih Paksa Wajib Pajak. (Foto: Humas DJP)

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyampaikan 167 surat paksa penagihan pajak. Langkah ini merupakan tindakan lanjutan terhadap wajib pajak yang tidak patuh terhadap kewajiban pembayaran pajak setelah terbitnya surat teguran.

Penyampaian surat itu dengan total ketetapan Rp17.564.298.776. Dari angka tersebut, KPP di Provinsi Kalteng menetapkan nilai sebesar Rp5.107.970.522. Sedangkan KPP di Provinsi Kalsel menetapkan sebesar Rp12.456.328.254.

Lebih spesifik di wilayah Kalsel, KPP Pratama Banjarmasin menerbitkan 3 surat paksa. KPP Pratama Banjarbaru menyampaikan sebanyak 20, KPP Pratama Barabai sebanyak 9, dan KPP Pratama Batulicin sebanyak 9. KPP Pratama Tanjung menerbitkan sebanyak 5, dan KPP Madya Banjarmasin menerbitkan sebanyak 2 Surat Paksa.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif. Mereka juga memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka sebelum tindakan lebih lanjut.

“Saya harap seluruh wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu guna menghindari sanksi administratif maupun serangkaian tindakan penagihan. Dengan demikian, kepatuhan pajak dapat meningkat dan penerimaan negara untuk pembangunan nasional dapat terjaga,” jelasnya.

Penagihan pajak dengan surat paksa sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Surat Paksa sebagai Bentuk Keadilan Bagi Wajib Pajak yang Patuh

Di samping untuk menindak wajib pajak yang lalai, upaya penegakan hukum ini juga sebagai
bentuk keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh.

Dalam pelaksanaannya, DJP bekerja sama dengan instansi terkait. Hal ini untuk memastikan proses penagihan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika setelah terbitnya surat paksa, wajib pajak masih tidak memenuhi kewajiban, maka akan ada langkah penegakan hukum selanjutnya. Langkah-langkah tersebut yaitu penyitaan hingga pelelangan aset sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang tersedia di Direktorat Jenderal Pajak dapat mengaksesnya pada www.pajak.go.id. Anda juga bisa menghubungi Kring Pajak di 1500200.

Visited 1 times, 1 visit(s) today