Sidang Kasus Mama Khas Banjar, Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Firly

oleh
oleh
Sidang kasus
Demo warga membela Firly owner "mama khas banjar' di depan PN Banjarbaru. (Foto: Zoya NH/ kalselmaju.com)

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Sidang lanjutan kasus dugaan kriminalisasi ‘mama khas banjar’ kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (10/3). Majelis hakim yang diketuai Rahmad Dwinanto kabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa, terhitung mulai 10 Maret 2025.

“Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut sejak 5 Maret kemarin dan alhamdulillah dikabulkan hakim,” ucap Faisol, Senin (10/3).

“Selanjutnya kami akan memproses administrasi ke kejasaan agar Firly segera bisa pulang,” tambahnya.

Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Banjarbaru, Hendra Noviandri, mengatakan, Firly tetap akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pendapat penuntut umum terhadap keberatan terdakwa dan penasihat hukum.

“Majelis akan memberikan keputusan setelah penuntut umum mengajukan pendapatnya,” katanya.

“Terhadap eksepsi tersebut, penuntut umum berhak mengajukan pendapat, setelah itu majelis dapat mengambil keputusan terhadap keberatan itu,” tandas Hendra.

Sebelumnya, polisi menangkap Firly dan menyita barang jualannya karena tidak mencantumkan label kedaluwarsa. Seperti kerang, ikan asin, cumi dan produk lainnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi menegaskan, penyitaan dan penahanan tersangka sudah sesuai prosedur.

“Kasusnya kan sudah bergulir di pengadilan. Artinya tindakan kepolisian sudah sesuai prosedur,” tulisnya melalui aplikasi pesan singkat.

Sebelumnya, dukungan terhadap Firly mengalir melalui media sosial, dan aksi damai saat proses persidangan, lantaran masyarakat menilai perlu membela kelompok UMKM.

Terdakwa Firly terjerat dengan dakwaan melanggar Pasal 62 Ayat 1 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena tidak mencantumkan label kadaluwarsa pada barang dagangannya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today