Sengketa Lahan, Warga Desa Hukai Tuntut Hak ke PT Balangan Coal

oleh
oleh
Sengketa lahan
Pertemuan warga Desa Hukai Syaiful Anwar, bersama kuasa hukumnya Nikolaus SH dan Heny Maria Olfah SH dengan pihak PT. Balangan Coal, Nico Seniar, di kantor Balangan Coal di Desa Murung Ilung untuk meminta kejelasan status kepemilikan tanah. (Foto: Rahmat/ kalselmaju.com)

KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Sengketa lahan antara warga dan perusahaan tambang kembali memicu ketegangan di Kabupaten Balangan. Warga Desa Hukai, Syaiful Anwar, tuntut haknya atas sebidang tanah yang dugaannya kini menjadi akses jalan hauling PT. Balangan Coal.

Sengketa lahan itu terjadi sejak 2022, Syaiful telah berupaya mempertahankan haknya melalui berbagai cara, namun upaya tersebut seolah mentok. Ia pun tidak bisa melakukan aktivitas di lahan tersebut lantaran terhalang birokrasi.

“Saya heran, kenapa saya tidak boleh masuk ke tanah yang jelas-jelas milik saya?” ujar Syaiful.

Ia mengklaim, bahwa tanah tersebut merupakan pemberian dari kakaknya dan masih menjadi miliknya secara sah.

Dugaan pencaplokan lahan oleh perusahaan itu tanpa adanya ganti rugi atau proses jual beli yang melibatkan Syaiful.

Syaiful bersama kuasa hukumnya dari Restoratif Justice Law Office, Nikolaus SH dan Heny Maria Olfah SH, mendatangi kantor Balangan Coal di Desa Murung Ilung untuk meminta kejelasan status kepemilikan tanah tersebut, Senin (10/3), .

Dalam pertemuan itu, Syaiful dan tim membawa sejumlah dokumen pendukung, termasuk surat keterangan dari pihak desa yang menyatakan tidak ada transaksi jual beli atas lahan tersebut.

“Saya punya bukti sah bahwa tanah ini masih milik saya. Jika ada yang menjualnya tanpa izin saya, tolong penjelasannya. Kalau tidak, saya minta kembalikan tanah itu atau bebaskan,” tegas Syaiful.

Kuasa hukum Syaiful, Nikolaus SH, turut mempertanyakan legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan.

“Klien kami memiliki dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan tanah ini. Kami meminta perusahaan memberikan penjelasan yang transparan,” tegas Nikolaus.

Tanggapan Perusahaan

Menanggapi hal tersebut, CSR dan CR Department Head Balangan Coal, Nico Seniar, mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil keputusan langsung.

“Kami akan menyampaikan tuntutan ini kepada manajemen dan berharap ada solusi yang cepat,” ujarnya.

Nico menegaskan bahwa perusahaan tidak akan mengoperasikan lahan yang status kepemilikannya masih bersengketa.

“Kami tidak akan melakukan eksplorasi di lahan yang belum bebas atau jual beli secara sah. Semua akan kami lakukan sesuai aturan hukum,” jelasnya.

Meski demikian, Nico membuka opsi penyelesaian melalui jalur hukum jika Syaiful merasa tidak puas.

“Kami menghormati proses hukum jika ada pihak yang merasa dirugikan,” pungkasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today