Arti Mokel Puasa, Berikut Penjelasan dan Hukumnya Dalam Islam

oleh
oleh
Arti mokel
Ilustrasi Buka Puasa. (Foto: Inews.id)

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Istilah Mokel Puasa belakangan mendadak viral terdengar selama melaksanakan puasa di bulan Ramadan. Namun apakah kalian mengetahui apa itu arti mokel? dan hukumnya dalam Agama Islam.

Biasanya istilah mokel memiliki arti saat adanya seseorang yang membatalkan puasa mereka secara sembunyi-sembunyi belum pada waktunya.

Istilah tersebut semakin viral dan populer di bulan Ramadhan karena selama waktu tersebut ada begitu banyak orang yang mengerjakan puasa.

Khususnya umat muslim yang memiliki kewajiban sebagai bentuk Ibadah kepada Yang Maha Kuasa.

Meskipun mokel mungkin menjadi sebuah istilah yang populer di bulan Ramadhan, di dalam ajaran Agama Islam ada hukumnya tersendiri.

Apa Hukum Mokel Puasa?

Lantas, seperti apa gambaran mengenai mokel puasa dan hukumnya menurut Islam? Berikut sekilas penjelasannya.

Mokel atau membatalkan puasa belum pada waktunya, tanpa ada uzur yang jelas, merupakan perkara yang di atur dalam Agama Islam.

Merujuk dari laman Nahdlatul Ulama, bahwa membatalkan puasa dengan sengaja tanpa memiliki alasan sesuai dengan syariat Islam, maka hukumnya haram.

Bahkan orang yang melakukannya akan mendapatkan dosa dan memiliki kewajiban untuk menggantinya.

Sementara itu, di dalam buku ‘Panduan Ibadah Puasa Wajib dan Sunnah’ oleh H Ahmad Zacky, SAg, MA, bahwa seseorang yang dengan sengaja membatalkan puasanya tanpa ada alasan uzur yang syar’i, maka terkena kafarah.

Adapun istilah kafarah berasal dari kata kafr yang memiliki makna menutupi. Arti nya, kafarah adalah menutup dosa dan menghilangkannya.

Kemudian di dalam buku ‘Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan: Panduan Lengkap Menyambut Bulan Ramadhan dari Sebelum Ramadhan Sampai Setelahnya’ oleh Abu Maryam Kautsar Amru, bahwa seseorang yang banyak ‘bolong-bolong’ puasanya tanpa uzur telah merusak puasa di bulan Ramadhan.

Tanpa Uzur, Mokel Wajib Mengqadha di Luar Ramadan

Masih mengacu dari laman Nahdlatul Ulama, apabila seseorang dengan sengaja tanpa alasan yang syar’i membatalkan puasanya, maka dapat mengganti atau qadha puasa yang telah bolong di bulan selain
Ramadan.

Namun demikian, meski telah mengganti atau mengqadha puasa yang bolong, tetap tidak setara dengan satu puasa di bulan Ramadan. Hal ini senada dengan sebuah riwayat hadits yang menyampaikan Rasulullah SAW bersabda:

‎مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْيَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

Artinya: “Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa adanya keringanan yang Allah
‘azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun,” (HR Abu Hurairah).

Sementara itu, Syekh Abdurrauf Al-Munawi melalui kitab Faidhul Qadir memaparkan tentang maksud dari riwayat hadits tersebut.

Satu hari puasa di bulan Ramadhan tidak memiliki keutamaan yang serupa dengan puasa selain bulan tersebut, meski melakukannya secara terus menerus.

Ramadan tidak bisa hilang begitu saja, bahkan dengan qadha puasa Ramadan untuk mengganti puasa yang bolong dengan sengaja, tidak dapat meraih keutamaan yang serupa dengan puasa di bulan Ramadan.

Inilah yang membuat orang-orang yang sengaja tidak berpuasa tanpa alasan syar’i atau uzur tertentu sangat merugi dan ajaran Islam tidak membenarkannya. Wallahu’alam.

Visited 1 times, 1 visit(s) today