Tak Terserap Lewat Musrenbang, Hafis Ansyari Janjikan Aspirasi Masyrakat Terakomodir Melaui Pokir Dewan

oleh
oleh
Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafis Ansyari. (Foto: Humas DPRD Balangan)

KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafis Ansyari berkomitmen terus mengupayakan realisasi program-program prioritas masyarakat melalui pokok-pokok pikiran atau pokir dewan.

Ia menyampaikan, selain melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang), masyarakat juga dapat menyampaikan aspirasinya melalui pokok-pokok pikiran.

“Kami sebagai anggota dewan berkomitmen untuk mendukung usulan program ataupun rencana dari masyarakat, baik di tingkat kelurahan maupun desa. Tujuannya agar bisa terealisasi,” ujar Hafis Ansyari, Kamis (6/2).

Hafis menjelaskan, jalur pokir dewan merupakan mekanisme resmi dalam perencanaan pembangunan daerah. Mekanisme ini dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang belum terjaring dalam Musrenbang

“Pokok pikiran dewan sah menurut undang-undang dan menjadi solusi bagi masyarakat yang kebutuhannya belum terakomodasi dalam Musrenbang tingkat desa atau kecamatan,” tambahnya..

“Salah satu jalur yang bisa digunakan adalah melalui pokir dewan. Ini sah menurut undang-undang dan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang kebutuhannya belum terakomodasi dalam Musrenbang desa atau kecamatan,” tambahnya lagi.

Dalam kesempatan tersebut, Hafis juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam menyampaikan kebutuhan mendesak atau program prioritas di desa masing-masing.

“Kami berharap program pembangunan di Kabupaten Balangan dapat berjalan sesuai kebutuhan dan harapan warga,” pungkasnya.

Terakhir Hafis mengimbau kepada masyarakat agar lebih pro aktif dalam menyampaikan kebutuhan mendesak atau program prioritas di desa masing-masing.

Pokok-pokok pikiran merupakan usulan pengadaan barang dan jasa dari anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat. Wujudnya berupa proyek pengadaan barang atau jasa. Dananya bersumber dari APBD.

Pokir sah dan mempunyai landasan hukum, di antarnya adalah Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *