Gelar Rakor Penanganan Sampah, Pemko Banjarmasin Terbitkan Surat Edaran Memilah Sampah Dari Rumah

oleh
oleh
Luberan sampah di Lingkar Dalam Selatan, mengganggu aktivitas pengguna jalan. (Foto: Arum/ kalselmaju.com)

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penanganan dan pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin. Rakor tersebut berlangsung di Aula Kayuh Baimbai Balaikota Banjarmasin, Rabu (12/02).

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, jajarannya terus berupaya mencari solusi konkret dalam penanggulangan status darurat sampah.

“Sudah 11 hari sejak penutupan TPA Basirih, sampah terus menumpuk, dan harus ada langkah nyata dalam penanganannya,” katanya.

Untuk itu, Pemkot Banjarmasin mengoptimalkan pemilahan sampah melalui fasilitas 3R, TPST 3R, Rumah Kompos, dan PDU.

Ibnu berharap langkah ini dapat membantu mengatasi permasalahan sampah yang semakin mendesak.

“Kami juga sudah mengupayakan kebijaksanaan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Gubernur untuk mencari solusi bersama,” tambahnya.

Selain itu, ia menambahkan Pemko Banjarmasin akan segera mengeluarkan surat edaran untuk masyarakat. Hal ini mengenai pentingnya memilah sampah secara mandiri dari rumah masing-masing.

Surat edaran tersebut saat ini menunggu persetujuan dan tanda tangan dari masing-masing anggota Forkopimda. Ini sebagai langkah dasar untuk implementasi di lapangan.

“Sosialisasi akan berlaku secara masif, agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam penanganan sampah,” jelasnya.

Pemerintah Kota Banjarmasin berharap dengan upaya ini, masalah sampah dapat segera teratasi dan tidak semakin membebani kota.

TPAS Basirih milik Pemkot Kota Banjarmasin mendapatkan sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup karena masih menggunakan sistem terbuka (open dumping).

Sanksi berupa penutupan TPAS Basirih pada 1 Februari 2025, sehingga pembuangan sampah Kota Banjarmasin yang setiap harinya mencapai 650 ton tergantung ke TPAS Banjarbakula di Kota Banjarbaru. Tapi di batasi hanya 105 ton per hari.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *