Dilaporkan Istri Lakukan KDRT, Seorang Suami di Balangan Ditangkap Polisi

oleh
oleh
Ilustrasi - seorang suami di Balangan dilaporkan istri karena diduga melakukan kekerasan fisik atau KDRT. (Foto: infopublik.id)

KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Seorang perempuan berinisial MA (28) melaporkan suaminya RH (31) ke Polres Balangan.

Dugaannya RH melakukan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dari laporan yang MA, polisi langsung meringkus sang suami di kediamannya, di Desa Balang, Kecamatan Paringin, Senin (24/2).

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, kini polisi sudah mengamankan pelaku.

“Saat ini pelaku RH sudah meringkuk di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kejadian berawal saat RH datang ke rumah, tanpa alasan jelas langsung memukul MA dan menjambak rambutnya.

Ketika itu, RH memegang kunci mobil yang ada gantungan besi sehingga membuat luka di bagian pelipis dahi.

MA mengalami nyeri pada bagian punggung akibat kekerasan suaminya.

Selain mengamankan RH, polisi juga menyita buku nikah, dan fotokopi kartu keluarga, serta kunci sebagai barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan kepolisian.

RH melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Visited 1 times, 1 visit(s) today