KALSELMAJU.COM, MARTAPURA – Sejak hari ini, (4/1) truk bersumbu panjang dilarang melintasi Jalan Ahmad Yani, Martapura. Baik dari Banjarbaru menuju Hulu Sungai maupun sebaliknya.
Jika ditemukan ada truk besar melintas, Polres Banjar tegas. Mereka akan melakukan tindakan berupa tilang.
“Tentu langsung kami tilang. Sebab imbauan larangan melintas sudah jauh-jauh hari disampaikan, tapi sejauh ini, pantauan kami di lapangan belum ada yang melanggar. Semua patuh atas imbauan yang disampaikan,” papar Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Risda Idfira.
Para sopir truk besar memang audah mengetahui larangan melintas di Martapura. Sebagai alternatif, mereka diarahkan lewat Margasari Tapin dan atau simpang H Duan ke Mataraman-Sungai Ulin-Mataraman.
Adapun jalur Ahmad Yani (Bajarbaru-Martapura) sendiri masih akan dibuka tutup sampai hari H. Tapi ketika pelaksanaan haul nanti jalur A Yani di Martapura akan ditutup.
Semua akan dialihkan ke rute yang sudah ada dan diarahkan oleh petugas serta relawan.
“Kami mengimbau kepada jemaah agar taati lalu lintas berkendara, patuhi arahan relawan dan sesuaikan dengan pola stiker yang sudah diarahkan pihak relawan,” pesan Risda.