KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Tahapan Pilkada 2024 sudah memasuki proses pencalonan pasangan perseorangan.
Sejak 5 Mei hingga 19 agustus 2024 paslon jalur non parpol tersebut, harus menyerahkan e-ktp sebagai syarat dukungan untuk melaju pada proses pemilihan.
Namun dalam proses pencalonan jalur perseorangan, paslon harus siap menanggung konsekuensi jika mundur dengan sengaja setelah ditetapkan sebagai calon.
Sesuai pasal 53 dalam Undang-Undang 10 tahun 2016, Calon Gubernur independen harus membayar denda administratif Rp 20 milyar, dan Rp 10 Milyar bagi pasangan Calon walikota maupun Bupati.
Ketua divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kalsel M. Fahmi Failasopa mengatakan dukungan ktp akan melewati proses verifikasi faktual.
“Tahapan penetapan paslon perseorangan itu pada tanggal 22 September nanti,” katanya.
Bagi calon perseorangan yang berkontestasi pada pemilihan Kepala Daerah 2024, wajib mengumpulkan syarat dukungan berupa ktp elektronik.
Berikut jumlah syarat e- ktp pada Pilkada se Kalsel tahun 2024 :
Pemilihan Gubernur: 257.144 E-KTP
- Pilwali Banjarmasin: 41.231
- Pilwali Banjarbaru: 19.061
- Pilbup Banjar: 35.835
- Pilbup Tala: 21.831
- Pilbup Kotabaru: 23.483
- Pilbup Batola: 23.499
- Pilbup Tapin: 14.248
- Pilbup HSS: 17.446
- Pilbup HST: 19.493
- Pilbup HSU: 16.824
- Pilbup Tabalong: 18.643
- Pilbup Tanbu: 23.880
- Pilbup Balangan: 9.602