Samsat Banjarbaru Bebaskan Denda Pajak Pembayaran Selama Libur Lebaran & Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah

oleh
oleh
Uppd samsat Banjarbaru (foto : andra)

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – UPPD Samsat Banjarbaru membebaskan denda pembayaran pajak yang jatuh tempo pada libur lebaran dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah.

Hal itu disampaikan Kepala UPPD Samsat Banjarbaru, Pengayom Bayu Ajie di ruang kerjanya. Jumat (5/4/2024) sore.

“Besok hari Sabtu 6 April terakhir pelayanan sampai jam 12 siang, setelahnya kita libur serta cuti bersama,” ujarnya

Namun tak perlu khawatir kata Bayu Ajie, pembayaran pajak yang jatuh temponya pada hari libur tersebut akan dibebaskan denda pajak.

“Tapi wajib pajak harus membayarkan pajak kendaraannya pada tanggal 16 April 2024. Karena hari itu kami sudah membuka pelayanan,” ujarnya.

Ia mengatakan kalau wajib pajak membayar setalah 16 April maka akan dikenakan denda sebagaimana mestinya.

Diketahui, hari libur lebaran pada 10-11 April dan cuti bersama ASN dimulai pada 8 hingga 15 April.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *