Kalselmaju.com, Banjarmasin – Kisruh antara Sekretaris Daerah Mokhamad Hilman dan Bupati Banjar Saidi Mansyur memasuki babak baru.
Sengketa Tata Usaha Negara yang terdaftar pada nomor perkara 21/G/2024/PTUN.BJM yang dilayangkan Hilman pada akhir Maret lalu terus bergulir, dan telah memasuki agenda pemeriksaan persiapan.
Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Banjarmasin, sengketa kepegawaian dengan pihak tergugat Bupati Banjar ini akan digelar agenda Pemeriksaan Persiapan Ke-2 pada Senin (22/4/2024) pekan depan, pukul 11.00 wita.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar H. Mokhamad Hilman Melaporkan Sang Bupati H. Saidi Mansyur ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, pada Sabtu (30/03/2024) kemaren.
Hilman menjelaskan, gugatan yang dilayangkan buntut dari hasil penilaian kinerja kepegawaian yang yang disematkan kepada dirinya mendapatkan predikat sangat kurang atau nilai E.
“Dengan hasil penilaian ini, Ulun (Saya – red) merasa sangat dirugikan. Ini sangat berdampak kepada karier kepegawaian Ulun sebagai PNS yang telah Ulun lakoni sebagai pekerjaan dan rintis selama 29 tahun,” terangnya.
Lebih jauh Hilman menyakini, penilaian yang diberikan kepadanya sangat subyektif. Lantaran tanpa memberikan pertimbangan terhadap kinerja dirinya sebagai Sekda di organisasi Pemkab Banjar yang mendapat nilai baik.
“ Atas penilaian Bupati Banjar, saya telah mengajukan upaya keberatan yang disampaikan secara tertulis dan juga upaya banding administratif. Karena tidak dijawab dan ditolak, sehingga penilaian bersifat final,” bebernya.
Gugatan hukum Tata Usaha Negara ini menjadi langkah akhir jelas Hilman, dalam mencari keadilan melalui jalur sengketa.
” Karena itulah untuk menuntut hak diperlakukan adil sebagai ikhtiar terakhir, maka saya mengupayakan melalui jalur hukum dengan menuntut ke PTUN Banjarmasin.