KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Bupati Balangan, H Abdul Hadi menerima piagam penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia. Hal itu sebagai bentuk apresiasi daerah menjadi pionir Anti maladministrasi di tingkat desa.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menyerahkan langsung penghargaan tersebut saat puncak peringatan Hari Jadi Kabupaten Balangan ke-22, Sabtu (13/04) lalu.
Piagam penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan Ombudsman RI atas upaya serius yang dilakukan Bupati Balangan dalam membina dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa-desa.
Sebelumnya, sudah ada sebanyak 10 desa di Balangan yang menjadi Desa Anti Maladministrasi dan mendapat penghargaan oleh Ombudsman RI.
Desa-desa tersebut adalah Desa Kupang, Banua Hanyar, Padang Raya, Baruh Panyambaran, Hamarung.
Selain itu, ada Desa Muara Jaya, Mayanau, Sungai Ketapi, Inan, dan Maradap.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AP2KBPMD) Balangan, H Bejo Priyogo, mengatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa. Hal ini bertujuan agar seluruh masyarakat Balangan dapat merasakan pelayanan yang adil dan merata.
“Hal ini mendukung visi Bupati dan Wakil Bupati Balangan, yaitu Membangun Desa, Menata Kota, Menuju Balangan yang Lebih Sejahtera,” ujarnya. Ia berharap, desa-desa yang telah mendapatkan predikat Anti Maladministrasi dapat menjadi pionir bagi desa lainnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Nantinya desa-desa ini menjadi role model bagi desa lain, dan tentunya dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Balangan,” tambah Bejo.
Penghargaan ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Balangan untuk terus memperkuat pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.





