KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan hari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru 19 April 2025 sebagai hari libur. Bagi warga Banjarbaru yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar dapat menggunakan hak pilihnya.
Keputusan ini tidak hanya berlaku di Banjarbaru, tetapi juga wilayah lain yang melaksanakan PSU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan selaku pelaksana PSU Kota Banjarbaru telah mengetahui adanya surat tersebut.
“Sesuai perintah Kemendagri, maka daerah yang PSU melalui Pemerintah Daerah masing masing akan menetapkan hari libur,” ujar Komisioner KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina.
Atas itulah, KPU Kalsel mengirim surat kepada Pj Wali Kota Banjarbaru. Surat ini meminta untuk menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh instansi/ lembaga/ perusahaan agar hari pemungutan suara adalah hari libur.
Di dalam surat, ini untuk memberi kesempatan kepada pemilih di Kota Banjarbaru untuk menggunakan hak pilih pada pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024. Acara ini akan dilakukan pada tanggal 19 April 2025.
“Kami sudah berkirim surat ke Pemko Banjarbaru untuk hal ini,” tekannya.
Pj Wali Kota Banjarbaru, Subhan Noor Yaumil membenarkan bahwa hari pelaksanaan PSU tanggal 19 April 2025 sebagai hari libur. Pemko menerbitkan SE No 100/176/ PEM-SETDA/2025 tentang Hari Libur PSU.
“Ya,” jawabnya singkat.





