KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Kementerian Lingkungan Hidup akan menerbitkan sanksi paksaan pemerintah kepada 306 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah se Indonesia.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Selatan, Lalu Erwin Suprayanto mengatakan, pihaknya masih menunggu kemungkinan jika sanksi juga diberikan kepada pengelola di wilayah Kalsel.
“Apakah paksaan tersebut mencakup TPA di wilayah Kalimantan Selatan. Kami belum tahu,” kata Erwin, Senin (20/1).
Penerbitan sanksi administrasi paksaan pemerintah oleh Kementerian LH ini akan diawali dengan pengawasan Tim Penegakan Hukum (Gakkum).
Sejauh ini, diketahui tim Gakkum KLH telah mengunjungi dua TPA di Kalimantan Selatan. Yakni TPA Basirih di Banjarmasin dan TPA Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar.
“Jika terdapat TPA di wilayahnya yang menjadi target paksaan pemerintah, kami akan memastikan isi dan muatan sanksi tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut, langkah ini akan dilakukan sesuai dengan kewenangan kami dalam pengelolaan persampahan di daerah,” ujar Erwin.
Sebagai bentuk respons awal, DLH Kalsel akan berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup di kabupaten dan kota. Termasuk pengelola TPA terkait untuk menindak lanjuti instruksi yang diberikan.
Pendekatan ini dilakukan demi memastikan optimalisasi pengelolaan sampah di Banua, dengan fokus pada peningkatan kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah sejak dari sumbernya. Kemudian memastikan hanya residu yang masuk ke TPA.
“Tehtu kami akan mendukung langkah pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah dan menyikapi setiap kebijakan dengan baik demi kepentingan lingkungan yang lebih baik,” bebernya.
Langkah koordinasi ini diharapkan dapat menjadi pendorong pengelolaan sampah yang lebih efektif dan efisien di masa depan, sejalan dengan tujuan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.





