Terjerat Kasus Karhutla, Tiga Petani Banjar Terancam 10 Tahun Penjara

oleh
Pelaku pembakaran lahan diamankan polisi beberapa waktu lalu. Foto: Polres Banjar
Spread the love

KALSELMAJU.COM, MARTAPURA – Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, Polres Banjar menetepkan tiga petani sebagai pelaku pembakaran lahan.

Ketiga tersangka itu diamankan saat melakukan pembakaran lahan di waktu dan lokasi berbeda.

Tersangka KP (51), warga Kelurahan Tambak Baru Ulu, Kecamatan Martapura Kota. Kemudian A (53) warga Jalan Bina Karya, Desa Tambak Baru Ulu, Kecamatan Martapura Kota.

Adapun tersangka Z (48) merupakan warga Desa Tambak Anyar RT 05, Kecamatan Martapura Timur.

“Berdasarkan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjar, dua titik kebakaran di Desa Tambak Baru Ulu terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 16.30 Wita,” papar Kapolres Banjar, AKBP Boni Arieanto.

“Masing-masing area yang terbakar memiliki luas 6,92 meter persegi dan 19 meter persegi,” sambungnya.

Sementara itu, satu kasus lainnya terjadi di Desa Tambak Anyar RT 05, Kecamatan Martapura Timur, pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 WITA. Luas lahan yang terbakar dalam kejadian tersebut mencapai 2.170 meter persegi.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka tiga petani dugaannya sengaja membakar lahan untuk keperluan pembukaan atau pembersihan area penanaman.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah korek api merek FOX berwarna ungu, satu buah korek api, satu bilah parang dengan panjang sekitar 62 sentimeter. Serta satu buah senter kepala.

Ketiga tersangka terjerat Pasal 183 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara.

Visited 1 times, 1 visit(s) today