Sepanjang Karhutla di Kalsel, Aparat Tetapkan 3 Tersangka, 2 di HSS 1 di Banjarbaru

oleh
Spread the love


KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan tidak hanya melalui upaya pencegahan dan pemadaman. Tetapi juga dengan penegakan hukum dengan menetapkan tersangka terhadap pihak yang diduga melakukan pembakaran.

Hingga saat ini, sedikit tiga orang telah menjadi tersangka terkait kasus karhutla.Asisten Utama Kapolri bidang Operasi (Astamaops) Komjen Fadil Imran saat datang ke Banjarbaru, menyampaikan hal itu, Jumat (22/8).

“Penegakan hukum dan pencegahan serta upaya pemadaman kita kombinasikan di lapangan,” kata Komjen Fadil.

Penetapan tersangka harapannya dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan yang berpotensi menyebabkan kebakaran meluas.

“Sudah ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, mudah-mudahan ini bisa menjadi pembelajaran kepada masyarakat,” kata jenderal bintang tiga itu.

Masyarakat tidak boleh melakukan pembakaran lahan, terutama di tengah kondisi yang rawan terjadi karhutla. Warga harus menjaga lahan masing-masing dan turut berperan dalam mencegah munculnya titik api.

Menurutnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya bergantung pada pemerintah dan aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh komponen masyarakat.

“Keberhasilan ini bisa terwujud manakala antara pemerintah bersama segenap komponen masyarakat bersama-sama melakukan langkah-langkah pencegahan dan pemadaman,” papar Fadil.

“Kami sangat menekankan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat untuk mencegah kebakaran kembali meluas serta memastikan penanganan karhutla secara cepat dan efektif,” tuntasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today