KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru memperkuat perlindungan hukum terhadap aset tanah wakaf. Dengan menyerahkan 104 sertifikat lahan wakaf kepada 53 lembaga keagamaan dan sosial.
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Aula Gawi Sabarataan Kota Banjarbaru, Kamis (20/8/2026). Penerima sertifikat berasal dari sejumlah lembaga, mulai dari pondok pesantren, masjid, musala hingga alkah.
Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby mengatakan, sertifikasi lahan wakaf menjadi langkah penting. Memastikan aset wakaf memiliki status hukum yang jelas.
Kepastian hukum tersebut sekaligus menjadi bentuk penghormatan terhadap niat para wakif yang telah menyerahkan tanahnya untuk kepentingan umat.
“Penyerahan sertifikat lahan wakaf hari ini bukan sekadar penyerahan lembar kertas kepemilikan, melainkan kepastian hukum, serta penjagaan niat baik para wakif,” kata Lisa.
Ia juga mengapresiasi dukungan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama, serta berbagai pihak yang terlibat dalam proses percepatan sertifikasi tanah wakaf di Banjarbaru.
Lisa berharap sertifikat dapat memberikan rasa aman kepada para nazhir dalam mengelola aset wakaf.
“Tanah tersebut harapannya bermanfaat sesuai tujuan wakaf dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” harapnya.
Para nazhir juga harus mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf untuk berbagai kebutuhan, terutama kegiatan ibadah, pendidikan, hingga program yang mendukung kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi wakaf.
Selain pemanfaatan, pengelolaan aset wakaf juga ditekankan agar dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, tanah wakaf tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan.
Penyerahan 104 sertifikat kepada 53 lembaga ini menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola aset wakaf di Kota Banjarbaru.





