Pemilihan Rektor ULM 2026 Disorot, Mahasiswa Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

oleh
oleh
Universitas Lambung Mangkurat (ULM) resmi menetapkan tiga calon Rektor ULM periode 2026–2030 dalam rapat tertutup Senat ULM, Rabu (22/7/2026). (Foto: kalselmaju.com)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemilihan Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Tahun 2026 mulai mendapat sorotan dari mahasiswa. Aliansi Mahasiswa Penyelamatan ULM Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadukan dugaan maladministrasi dan pelanggaran administratif. Dalam proses pemilihan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalsel.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Penyelamatan ULM, Rudy G, mengatakan pihaknya meminta Ombudsman melakukan pemeriksaan secara objektif, independen, transparan, dan menyeluruh terhadap seluruh tahapan Pemilihan Rektor ULM 2026.

Mereka meminta pemeriksaan mencakup penetapan anggota Senat, dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) Senat. Penentuan hak suara, pelaksanaan pemilihan hingga penetapan hasil.

Menurut Rudy, salah satu persoalan yang mendasari laporan mahasiswa berkaitan dengan pihak yang berhak memberikan suara dalam Pemilihan Rektor ULM 2026.

“Salah satu persoalan yang diadukan berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian antara struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) ULM dengan keanggotaan Senat,” ujarnya dalam rilis yang media ini dapat.

Selain itu, Aliansi Mahasiswa juga menyoroti dugaan rangkap kedudukan tertentu yang bisa berpotensi menimbulkan konflik fungsi maupun kewenangan.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi penting karena keanggotaan Senat berkaitan langsung dengan hak suara dalam proses pemilihan rektor.

“Karena itu, mahasiswa meminta Ombudsman memeriksa dasar hukum, statuta, peraturan internal, serta SK Senat yang menjadi dasar penetapan anggota Senat,” tegasnya.

Sorotan lainnya berkaitan dengan informasi mengenai pejabat atau dekan yang dugaannya masih tercatat sebagai anggota Senat sekaligus menggunakan hak suara. Meskipun disebut pernah memperoleh sanksi yang berkaitan dengan status akademik maupun jabatan guru besar.

Rudy menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului kewenangan lembaga yang berwenang menentukan status hukum maupun administratif seseorang.

“Namun, kami meminta persoalan tersebut diperiksa secara objektif,” ucapnya.

Ia berharap pemeriksaan Ombudsman dapat memberikan kejelasan mengenai status keanggotaan setiap anggota Senat yang memiliki hak suara. Dasar hukum pengangkatan dan keberlanjutan keanggotaan,. Serta kemungkinan adanya anggota Senat yang telah mendapat sanksi tetapi masih menggunakan hak suara.

“Selain itu, mahasiswa meminta dipastikan apakah sanksi yang pernah diberikan berdampak terhadap kedudukan seseorang sebagai anggota Senat serta apakah penggunaan hak suara tersebut telah sesuai dengan SOTK, statuta, peraturan internal ULM, dan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Dalam surat pengaduannya, Aliansi Mahasiswa meminta Ombudsman memberikan tindakan korektif. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang secara material memengaruhi keabsahan, legitimasi, kuorum maupun hasil Pemilihan Rektor ULM 2026.

Bahkan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan hal tersebut, mahasiswa meminta agar Ombudsman mempertimbangkan pelaksanaan pemilihan ulang.

“Kami menegaskan pengaduan tersebut bukan ditujukan untuk menjatuhkan individu maupun kelompok tertentu,” tekannya.

Ia berharap pengaduan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memastikan Pemilihan Rektor ULM 2026 berjalan sesuai ketentuan, transparan, sah, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Visited 1 times, 1 visit(s) today