KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin tidak hanya mendampingi korban kekerasan seksual. Tetapi juga pelaku yang masih berstatus anak sebagai bagian dari pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum.
Kepala UPTD PPA DP3A Kota Banjarmasin, Susan, menjelaskan bahwa selama enam bulan terakhir pihaknya menangani 16 anak berstatus pelaku dalam kasus kekerasan seksual. Seluruhnya laki-laki berusia 14 hingga 17 tahun. Lima di antaranya saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Martapura dan tetap mendapat pendampingan DP3A, Kamis (6/8/2026).
“Pelaku tetap kita dampingi karena anak di bawah umur. Walaupun di Lapas Martapura, mereka tetap harus mendapat haknya, seperti hak sekolah,” ujarnya.
Pelaku Ternyata Pernah Jadi Korban
Dari proses pendampingan psikologis, DP3A menemukan fakta bahwa tidak sedikit pelaku pernah mengalami kekerasan seksual sebelumnya.
“Setelah kita telusuri, ternyata dia dulunya korban. Kasus seperti ini cukup sering ditemukan, terutama pada sodomi. Pelaku yang dulu menjadi korban kemudian melakukan hal yang sama kepada anak lain yang lebih muda,” ungkapnya.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berpotensi memunculkan siklus kekerasan yang terus berulang jika tidak tertangani secara menyeluruh.
“Bukan hanya korban, tetapi pemulihan juga bagi pelaku yang masih anak agar mereka tidak kembali melakukan perbuatan yang sama,” jelasnya.
Selain layanan psikologis, orang tua pelaku juga dapat edukasi agar mampu meningkatkan pengawasan dan pola pengasuhan. Susan menilai lemahnya pengawasan keluarga dan kemudahan mengakses konten negatif melalui internet menjadi faktor pemicu utama.
“Apa yang mereka lihat bisa memengaruhi perilaku mereka,” paparnya.
Perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas utama melalui pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan rujukan layanan sesuai kebutuhan.





