BKPSDM Temukan ASN Titip Absen, Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Bertahap

oleh
oleh
BKPSDM Banjarmasin menemukan ASN terlibat praktik titip absen setelah mencocokkan data absensi dengan kondisi lapangan. Pemkot memulai pembinaan dan menyiapkan sanksi disiplin bertahap. (Foto: Arum/ kalselmaju.com)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Praktik titip absen di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin ternyata tidak hanya melibatkan tenaga outsourcing. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) juga menemukan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pelanggaran serupa.

Temuan tersebut setelah BKPSDM mencocokkan data absensi dengan kondisi riil di lapangan. Hasilnya, meski rekapitulasi menunjukkan tingkat kehadiran hampir 100 persen, beberapa ASN yang tercatat hadir ternyata tidak berada di tempat kerja.

Kepala BKPSDM Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, mengatakan hasil pemeriksaan menjadi dasar untuk melakukan pembinaan terhadap ASN yang terbukti melakukan titip absen.

“Rekap dari BKPSDM memang terlihat hampir seratus persen hadir. Tapi setelah di-cross check, ternyata ada yang sebenarnya tidak hadir. Karena itu tetap kita berikan pembinaan,” ujar Totok, Selasa (28/7/2026).

Sebagai langkah awal, Pemkot Banjarmasin memberikan sanksi berupa pembinaan melalui surat pernyataan. Kebijakan tersebut merupakan arahan Sekretaris Daerah agar ASN yang melanggar berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya.

“Sekda menginstruksikan agar yang bersangkutan membuat surat pernyataan. ASN diminta untuk tidak mengulangi kembali,” katanya.

Totok menjelaskan, penegakan disiplin akan berjalan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila pelanggaran kembali terulang, ASN akan mendapat teguran, hukuman disiplin ringan, hingga sanksi yang lebih berat.

“Pertama surat pernyataan. Kalau mengulangi lagi ada teguran, kemudian bisa masuk hukuman disiplin ringan dan kalau masih mengulang tentu prosesnya akan terus berlanjut sesuai aturan,” jelasnya.

Terkait informasi adanya ASN yang disebut telah menerima Surat Peringatan (SP) kedua, Totok mengaku belum menerima laporan resmi. Menurutnya, pembinaan tahap awal menjadi kewenangan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Yang mengetahui secara detail itu SKPD masing-masing. BKPSDM menyiapkan draf surat pernyataan, sedangkan pembinaan awal dilakukan oleh instansi tempat ASN tersebut bertugas,” tutupnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today