Sekda Banjarmasin: Daftar SIINas Wajib, Bukan Pilihan, Ribuan IKM Diminta Segera Patuh

oleh
oleh
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mendorong seluruh pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) segera mendaftarkan usahanya ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dari 6.881 IKM yang terdata di Kota Banjarmasin, baru 412 unit yang tercatat dalam sistem nasional tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menegaskan bahwa kepemilikan akun SIINas kini menjadi kewajiban bagi setiap pelaku industri.

“Pendaftaran SIINas wajib karena menjadi basis data industri yang terintegrasi secara nasional. Dengan data yang valid, pemerintah dapat menyusun kebijakan dan program pembinaan yang lebih tepat sasaran,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Selain sebagai instrumen pendataan, SIINas juga membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha. Produk IKM yang terdaftar lebih mudah, calon pembeli dari berbagai daerah sekaligus memberikan kepastian legalitas usaha.

Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Kota Banjarmasin, Dedy Hamdani, menjelaskan bahwa dari 4.738 IKM yang telah terverifikasi, hanya 412 yang masuk SIINas. Lebih minim lagi, hanya 69 IKM yang memenuhi kewajiban pelaporan Triwulan I 2026.

“Kami terus mendorong pelaku IKM agar tidak hanya mendaftar, tetapi juga aktif melaksanakan kewajiban pelaporan secara berkala,” ujarnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today