Kejati Kalsel Tetapkan Oknum ASN Dinas ESDM Kalsel Tersangka, Kasus Perizinan Pertambangan di Tabalong

oleh
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Seorang ASN berinisial HPW yang bertugas di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.

Penetapan tersebut oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Dan langsung melakukan penangkapan terhadap HPW pada Senin (8/6/2026) di kantor Dinas ESDM Kalsel.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Anggara Surya Nagara menyampaikan, langkah hukum itu setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup. Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Tabalong dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.

Dalam struktur tugasnya saat itu, HPW menjabat sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Mineral dan Batuan.

“Dari hasil penyidikan, tersangka dugaannya meminta sejumlah uang kepada para pemohon IUP,” ungkap Anggara dalam keterangan persnya.

Ia juga menambahkan, perkara ini berawal dari laporan yang masuk di wilayah Kabupaten Tabalong. Namun tidak menutup kemungkinan praktik serupa terjadi di daerah lain.

Penyidik menduga tersangka menggunakan cara-cara yang mengarah pada pemaksaan. Para pemohon izin mendapat ancaman bahwa pengajuan IUP mereka tidak akan terbit jika tidak memenuhi permintaan uang dari tersangka.

Kejati Kalsel Temukan Pemerasan 1,2 Miliar

Situasi tersebut membuat sejumlah pelaku usaha terpaksa menyerahkan sejumlah uang demi kelancaran proses perizinan. Dari hasil penyelidikan sementara, total uang yang mencapai sekitar Rp1,2 miliar, dengan sejumlah aset lain.

“Selain uang, kami juga menemukan indikasi adanya penerimaan dalam bentuk barang seperti kendaraan dan perhiasan,” jelas Anggara.

Setelah penetapan tersangka, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni kantor Dinas ESDM Kalsel serta dua rumah pribadi tersangka di Banjarbaru.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti. Beberapa aset berupa mobil dan perhiasan juga turut disita untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, pihak Kejati Kalsel masih melakukan inventarisasi dan perhitungan terhadap total nilai aset.

Atas perbuatannya, HPW terjerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu. 

Visited 1 times, 1 visit(s) today