Eks Kepala BGN Terjerat Dugaan Korupsi Terkait SPPG, Bagaimana Pengelolaan di Daerah?

oleh
menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola SPPG. Foto : Hukumonline.com
Spread the love

KALSELMAJU.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) jadi tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Selain Dadan, kejagung juga mentapkan tersangka eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS).

Ketiganya terjerat dugaan kasus terkait dengan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang membawahi dapur makan bergizi gratis (MBG). Dalam perkara ini, Kejagung mendapati bahwa yayasan-yayasan yang menjadi mitra SPPG merupakan sarana untuk kejahatan.
Yayasan itu terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Penunjukan Yayasan itu dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka. “Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya milik Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata kata Direktur Penydidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026), melansir dari Kompas.com.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK). Pengadaan itu adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch.
“Dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.

Berkaca dari Kasus BGN

Dengan adanya kejadian BGN terkait SPPG tersebut, yang menarik adalah bagaimana dengan pengelolaan SPPG di daerah. Sebab tak jarang terjadi kisruh antara Kepala SPPG dan Yayasan. Bahkan adanya juga terdapat permintaan jatah oleh oknum kepala SPPG kepada pihak Yayasan.

Hal ini pernah terjadi di Kota Banjarbaru tepatnya di SPPG Landasan Ulin Barat 1. Saat itu melalui kuasa hukumnya, Yayasan Nurul Hijrah menuding adanya permintaan fee dari oknum kepala SPPD.

“Benar, yang bersangkutan meminta fee atau komisi sebesar Rp3.500.000 per minggu,” jelas Tim Kuasa Hukum Yayasan Nurul Hijrah yang juga Sekretaris Yayasan, Purjoko, Rabu (15/4/2026). Saat itu sudah coba konfirmasi kepada oknum Kepala SPPG.

Namun dari dua nomor telponnya 08779251xxxx dan 08195843xxx tak satupun yang memberikan balasan. Pesan melalui whatsapp pada kedua nomor itu terkirim. Namun hanya centang warna abu-abu dua tanda terkirim dan belum dibaca.

Dengan kondisi adanya kisruh dan dugaan pungutan serta kejadian di tingkat pusat. Menarik memang apakah kemungkinan besar aparat penegak hukum di daerah juga bergerak melakukan pemeriksaan terhadap SPPG di Kalimantan Selatan.

Visited 1 times, 1 visit(s) today