KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru terus mematangkan regulasi penataan reklame agar lebih tertib, estetis, dan memiliki kepastian hukum. Hal itu terlihat dalam rapat penyempurnaan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pelaksanaan Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2025. Tentang Penyelenggaraan Reklame di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru, Kamis (21/5/2026).
Rapat tersebut membahas sejumlah poin strategis yang akan menjadi landasan teknis. Dalam penataan reklame di Kota Banjarbaru.Termasuk ketentuan delegasi Pasal 8 ayat (4) Perda Nomor 3 Tahun 2025. Dalam aturan itu menyatakan bahwa. Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan reklame serta rincian jalan utama atau jalan protokol melalui Peraturan Wali Kota.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru, Muhammad Agus Adrian menyampaikan, penyusunan Perwali ini menjadi langkah penting. Agar implementasi Perda Reklame dapat berjalan efektif dan sesuai dengan karakteristik wilayah Kota Banjarbaru.
Menurutnya, Perda Reklame mengadopsi sejumlah ketentuan dari Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, namun tetap memerlukan penyesuaian agar relevan dengan kondisi daerah.
“Ada beberapa zona yang bebas atau menjadi pusat reklame untuk beberapa titik di wilayah Kota Banjarbaru. Serta ukuran reklamenya sendiri apakah juga mengikuti Perda Yogyakarta,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengaturan reklame tidak hanya berbicara soal pemasangan media promosi, tetapi juga menyangkut wajah kota, ketertiban tata ruang, keselamatan, hingga kenyamanan masyarakat. Karena itu, penyusunan aturan turunan dari Perda tersebut harus secara detail dan terukur.
Sementara itu, Tenaga Ahli Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Daerah (TAP2D), Azhar Ridhanie menegaskan, rapat ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan pasal demi pasal dalam rancangan Perwali yang sedang difinalisasi.
Ia berharap pembahasan dapat segera tuntas dalam satu hingga dua kali pertemuan lanjutan sehingga regulasi tersebut dapat segera berlaku.
“Substansi pembahasan di sini penyerahannya ke Bagian Hukum. Setelah kita bahas pasal per pasal ini lalu kemudian bisa memberikan masukan apa yang penting dalam Peraturan Wali Kota ini. Tentunya Perwali ini harus komprehensif termasuk sanksi,” katanya.





