KALSELMAJU.COM, JAKARTA – Hanif Faisol Nurofiq menjadi salah satu nama yang menjalani pelantikan. Oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, Senin (27/4/2026) di Istana Negara. Hanif sebelumnya menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Kini bergeser menjadi Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan. Sebagai ganti jabatan Hanif sebelumnya, Prabowo melantik tokoh buruh Jumhur Hidayat. Selain itu beberapa nama lainnya juga turut menjalani pelantikan.
Yaitu Dudung Abdurachman menjadi Kepala Staf Kepresidenan. Muhammad Qodari sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI menggantikan Anggaraka Prabowo. Serta Abdul Kadir Karding sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia.
“Harap ikuti mengikuti dan mengulangi kata-kata saya. Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Prabowo.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” sambung Prabowo.
Serahkan Kepercayaan Kepada Presiden Prabowo
Hanif sebelumnya mendudukui beberapa jabatan di Kalimantan Selatan. Baik itu di Pemkab Tanahbumbu maupun Pemprov Kalsel. Kemudian ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Langkahnya menuju kursi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sejak 21 Oktober 2024.
Sesaat tiba di Istana sebelum pelantikan. Hanif tak memikirkan terkait jabatan apapun. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada presiden.
“Apapun perintah Bapak Presiden, saya rasa Bapak Presiden sudah mempertimbangkan dengan sangat baik. Tentu kami akan melaksanakan sepenuh tenaga,” kata Hanif menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan terdapat sejumlah isu untuk penggantinya sebagai Menteri Lingkungan Hidup termasuk target untuk mengakhiri Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) open dumping, sebuah praktik menumpuk sampah secara terbuka tanpa proses lebih lanjut, di seluruh Indonesia pada 2026.
Selain itu, terdapat pula target untuk mencapai tingkat pengelolaan sampah 63,41 persen pada tahun ini serta mencapai 100 persen pada 2029.





