KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Lonjakan permohonan administrasi kependudukan di Kota Banjarmasin mencapai sekitar 800 permohonan per hari.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Banjarmasin mencatat, salah satu layanan yang terus muncul dalam arus permohonan tersebut adalah administrasi perceraian.
Kepala Dinas Dukcapil Banjarmasin, Yusna Irawan, mengatakan pengajuan administrasi perceraian menjadi bagian dari pelayanan rutin harian.
“Untuk jumlah pastinya belum kami rincikan, tetapi setiap hari selalu ada pengajuan administrasi perceraian,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Selain itu, permohonan masuk dominasinya ada pada pengurusan dokumen dasar seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, hingga administrasi perpindahan penduduk.
Pelayanan tersebut melalui jalur daring maupun langsung di Mall Pelayanan Publik.
Di sisi lain, terus mengalirnya pengajuan administrasi perceraian menjadi indikator tren sosial yang meningkat di masyarakat. Kondisi ini sejalan dengan kenaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kota Banjarmasin dalam beberapa tahun terakhir.
Dampaknya tidak hanya pada proses hukum, tetapi juga berlanjut ke penyelesaian administrasi kependudukan di Dukcapil.
Terkait hal itu, muncul wacana dari Pengadilan Agama untuk memperketat kepatuhan mantan pasangan, khususnya dalam pemenuhan nafkah anak. Salah satu opsi yang dikaji adalah pemblokiran layanan adminduk hingga pemotongan gaji bagi pihak yang lalai.
Menanggapi wacana tersebut, Yusna menyatakan pihaknya terbuka untuk berkoordinasi, meski hingga kini belum ada pembahasan resmi.
“Belum ada penjajakan dari Pengadilan Agama, tetapi kami terbuka jika ada koordinasi lintas instansi. Tentunya kami juga akan meminta arahan dari kementerian,” pungkasnya.





