KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Komisi III DPRD Kabupaten Balangan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balangan menggelar rapat kerja finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Kamis (9/4/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Balangan.
Sekretaris BPBD Balangan, Surya Dharma, menjelaskan bahwa rapat membahas berbagai poin krusial dalam Raperda. Mulai dari aspek pencegahan, penanganan darurat, hingga peran masyarakat dalam mengantisipasi bahaya kebakaran.
“Raperda inisiatif ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam meminimalisir risiko kebakaran. Sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan menciptakan sistem pemadaman terpadu dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengurangi risiko kebakaran. Manfaatnya meliputi peningkatan kepastian hukum, perlindungan jiwa dan aset warga, serta optimalisasi sarana pemadam kebakaran.
Raperda ini juga mencakup pengaturan sarana prasarana, investigasi kebakaran, dan pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan relawan kebakaran. BPBD Balangan optimistis Raperda ini dapat segera menjadi payung hukum yang implementatif di lapangan.





