KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Polres Balangan mengungkap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Juai. Polisi mengamankan seorang pria berinisial S yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Pengungkapan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Balangan bersama personel Polsek Juai ini setelah menerima laporan masyarakat terkait kemunculan titik api pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Ferry Kurniawan Goenawi mengatakan petugas yang tiba di lokasi menemukan sisa areal terbakar serta S yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan maraknya pembukaan lahan dengan cara membakar. Tim bergerak cepat ke lokasi dan menemukan dugaan tindak pidana karhutla,” ujar Ferry, Senin (21/9/2026).
Dari keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal. S dugaannya sudah beberapa kali terlihat memasuki kawasan hutan masyarakat yang kemudian munculnya peristiwa kebakaran.
“Berdasarkan informasi dan keterangan saksi di lapangan, terduga pelaku S beberapa kali kedapatan memasuki kawasan hutan masyarakat. Setiap kali yang bersangkutan berada di sana, selalu ada peristiwa kebakaran,” ungkap Ferry.
S bersama sejumlah barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Balangan. Untuk menjalani proses penyidikan terkait dugaan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Polres Balangan mengingatkan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat berdampak terhadap kesehatan, lingkungan, dan keselamatan umum.
“Kami mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak ada lagi yang membuka lahan dengan cara membakar. Selain ancaman pidana yang tegas, dampak karhutla sangat berbahaya bagi kesehatan, lingkungan, dan keselamatan bersama,” tegas Ferry.





