KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Residivis berinisial ZN kembali berurusan dengan Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di depan Gang Rahmat, Jalan A Yani KM 25, Kelurahan Landasan Ulin Timur.
Ia tertangkap setelah tiga kali berhasil menjalankan aksinya sebagai kurir sabu lintas provinsi.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Saat penyergapan, polisi menemukan barang bukti sabu yang ia sembunyikan di dalam jok sepeda motor tersangka.
“Barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih 2.180 gram,” ujar Pius dalam jumpa pers, Senin (30/3/2026).
ZN mengaku hanya berperan sebagai kurir. Narkotika tersebut pesanan seseorang berinisial RM di Muara Teweh, Kalimantan Tengah. Untuk sekali pengantaran, ZN dapat upah Rp5 juta.
Enam Kasus Lain Turut Diungkap
Selain kasus ZN, Polres Banjarbaru juga mengungkap enam kasus narkotika lainnya dengan total delapan tersangka selama Februari hingga Maret 2026.
Seluruh barang bukti sabu dengan total berat 2.357 gram telah petugas musnahkan dengan cara memblendernya bersama larutan deterjen.
ZN terjerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.





