Samsat Kalsel Tutup Sepekan, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Kena Denda Lebaran

oleh
oleh
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Selatan mengumumkan penyesuaian jadwal operasional layanan Samsat menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Seluruh pelayanan UPPD atau Samsat libur mulai 18 hingga 24 Maret 2026 dan kembali beroperasi normal pada Rabu, 25 Maret 2026.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kalsel, Indra Surya Saputra, menjelaskan bahwa wajib pajak yang masa jatuh temponya bertepatan dengan hari libur Lebaran tidak terkena denda. Asalkan memenuhi syarat tertentu.

“Yang pajaknya jatuh tempo pada tanggal libur bisa tidak kena denda, dengan syarat ketentuan berlaku,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Syaratnya, wajib pajak harus membayar pajak kendaraan bermotor pada 25 Maret 2026. Jika tidak membayar pada tanggal tersebut, denda tetap berlaku.

Selama masa libur, masyarakat tetap dapat membayar pajak kendaraan secara digital melalui aplikasi E-Signal dan E-Samsat yang beroperasi 24 jam. Layanan ini memungkinkan pembayaran tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Kepala Samsat Martapura, Pengayom Bayu Ajie, mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan online untuk menghindari antrean pada hari pertama masuk kerja pascalibur. Selain itu, Samsat Martapura membuka jam layanan tambahan pada 25 Maret hingga seluruh wajib pajak selesai melakukan pembayaran.

Visited 1 times, 1 visit(s) today