KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin memastikan kelanjutan proyek strategis revitalisasi kawasan Jalan Veteran setelah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Korem 101/Antasari.
Penandatanganan NPHD tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Banjarmasin, Rabu (14/1/2026).
Perjanjian ini mengatur mekanisme penggantian atas aset tanah dan bangunan milik Korem 101/Antasari yang terdampak proyek revitalisasi Jalan Veteran hingga sebagian kawasan Jalan Gatot Subroto.
Dengan adanya kepastian hukum tersebut, sejumlah pekerjaan fisik yang sempat tertunda dapat kembali berlanjut.
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, menegaskan bahwa revitalisasi Jalan Veteran tidak hanya fokus pada peningkatan kualitas jalan, tetapi sebagai bagian dari solusi jangka panjang pengendalian banjir perkotaan.
“Kami berharap seluruh proses berjalan lancar. Beberapa tahun ke depan pembangunan ini dapat diselesaikan dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Kawasan Jalan Veteran diarahkan sebagai ruang penampungan air yang strategis bagi Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Menurut Yamin, kawasan tersebut memiliki luasan lahan yang memadai untuk diintegrasikan ke dalam sistem tata air kota, sehingga diharapkan mampu mengurangi risiko genangan dan banjir di wilayah sekitarnya.
NPHD ini merupakan tindak lanjut dari permohonan hibah Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap aset milik Korem 101/Antasari. Kompensasinya berupa penggantian aset melalui sejumlah pekerjaan fisik yang memberikan manfaat langsung bagi institusi TNI.
Revitalisasi Fasilitas TNI
Adapun pekerjaan yang menjadi bagian dari kesepakatan tersebut meliputi revitalisasi Wisma Antasari di Jalan Lambung Mangkurat. Selain itu, rehabilitasi Kantor Koramil 1007-01 Banjarmasin Timur, perbaikan rumah dinas prajurit Koramil tipe 45/2, serta beberapa pekerjaan pendukung lainnya.
Komandan Korem 101/Antasari, Kolonel Inf Ilham Yunus, menyatakan pihaknya mendukung penuh program pembangunan daerah sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 34 tentang TNI, operasi militer selain perang termasuk mendukung pembangunan. Sejak awal kami siap mendukung revitalisasi ini,” katanya.
Ia berharap, setelah penandatanganan NPHD, seluruh tahapan pembangunan dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif maupun hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menyebut NPHD sebagai payung hukum utama untuk melanjutkan proyek-proyek strategis, termasuk normalisasi sungai di kawasan Jalan Veteran.
“NPHD ini menjadi dasar penggantian aset Korem yang terdampak kegiatan pemerintah kota. Setelah ini, proses administrasi dapat dilanjutkan hingga ke Kodam dan kementerian terkait,” jelasnya.
Menurut Suri, kesepakatan tersebut juga membuka peluang bagi Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk kembali mengaktifkan pekerjaan di lapangan.
“Administrasi tetap berjalan, namun pekerjaan fisik dapat dilanjutkan secara paralel sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.





