KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin tengah mematangkan surat edaran resmi terkait jadwal cuti dan libur akhir tahun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, draf edaran tersebut telah disusun. Dalam waktu dekat, surat edaran ini akan segera terbit.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menyampaikan bahwa penyusunan edaran cuti akhir tahun tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat. Ini khususnya berkaitan dengan libur nasional dan cuti bersama.
“Untuk edaran cuti akhir tahun, draf sudah dikonsep. Dalam beberapa waktu akan dikeluarkan, karena menyesuaikan dengan libur yang diatur secara nasional. Termasuk cuti bersama,” ujarnya, Sabtu (20/12/2025).
Meski demikian, Ikhsan menegaskan bahwa jadwal cuti dan libur akhir tahun tersebut masih bersifat dinamis. Pemko Banjarmasin membuka ruang penyesuaian apabila di kemudian hari terdapat perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Biasanya ada satu atau dua hari yang mengalami penyesuaian. Jadi kami tetap membuka peluang jika memang pemerintah pusat melakukan perubahan terhadap jadwal libur dan cuti bersama,” jelasnya.
Menurutnya, Pemkot Banjarmasin akan mengikuti sepenuhnya ketentuan dari pemerintah pusat sebagai acuan utama.
Apabila terjadi perubahan kebijakan di tingkat nasional, pemerintah daerah akan segera menyesuaikan regulasi yang berlaku di daerah.
“Kalau di tengah perjalanan ada perubahan dari pemerintah pusat, tentu kami juga akan melakukan penyesuaian,” pungkas Ikhsan.





