KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Satpol PP Kota Banjarmasin membongkar enam reklame ilegal pada Jumat (28/11/2025) malam. Pembongkaran setelah pemiliknya tak mengabaikan surat peringatan. Satu reklame bando di Jalan Sutoyo S menjadi fokus utama karena pemilik belum membongkarnya.
Penertiban terjadi setelah masa tenggat tiga kali surat peringatan (SP) berakhir tanpa respons dari sejumlah pemilik reklame.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, mengatakan ada enam objek yang menjadi sasaran penertiban. Terdiri dari empat reklame bando dan dua billboard.
“Dari empat reklame bando, tiga pemilik sudah bongkar sendiri. Masing-masing berada di samping Hotel Mentari, depan Cafe Nordu, dan dekat Bundaran Kayu Tanggi,” ujar Muzaiyin.
Satu reklame bando tersisa di Jalan Sutoyo S menjadi target utama malam itu. Ini karena pemiliknya tidak melakukan pembongkaran meski sudah ada SP1 hingga SP3.
Dua reklame billboard lainnya berada di median jalan depan Gedung Wanita dan di depan Masjid Hasanuddin Madjedi.
Menurut Muzaiyin, langkah penertiban ini merupakan bentuk penegakan aturan.
“Karena batas waktu sudah habis dan reklame tidak dibongkar seluruhnya, kami harus menertibkan malam ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya mengupayakan agar proses pembongkaran bisa selesai pada malam itu juga, setidaknya dengan menurunkan seluruh layar reklame. Jika tidak memungkinkan, pembongkaran akan secara bertahap.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP berkoordinasi dengan PLN, TNI-Polri, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, serta sejumlah stakeholder lainnya. Koordinasi ini untuk memastikan penertiban berjalan lancar tanpa kendala.





