Empat Jam Lebih Digeledah, Barang Bukti Dugaan Korupsi Disdik Banjarmasin Disita

oleh
oleh
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin di Jalan Pierre Tendean, Senin (24/11/2025). Penggeledahan berlangsung lebih dari empat jam dan berakhir dengan penyitaan sejumlah barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan.

Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari proses lanjutan penyidikan.

“Penggeledahan sejak pukul 11.00 hingga 15.30 WITA. Ada beberapa barang bukti yang kami sita,” ujarnya.

Ia menyebut tindakan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-344/O.3.10/Fd.2.10.2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-3976/O.3.10/Fd.2/11/2025, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penggeledahan ini bertujuan untuk menemukan dokumen dan data yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proyek sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan untuk jenjang sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin pada tahun anggaran 2023 dengan total nilai mencapai Rp3,1 miliar.

Pelaksanaan proyek ini melalui lima paket pengadaan, yakni:

  • Rp612.360.000 – Pengadaan langsung (Februari 2023)
  • Rp174.720.000 – E-Purchasing (Juni 2023)
  • Rp698.880.000 – E-Purchasing (Agustus 2023)
  • Rp733.824.000 – E-Purchasing (September 2023)
  • Rp908.544.000 – E-Purchasing (Oktober 2023)

Seluruhnya bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kota Banjarmasin Tahun 2023.

Wali Kota Serahkan Proses ke Kejaksaan

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan tidak akan melakukan intervensi.

“Pemerintah Kota Banjarmasin selalu menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan,” ucapnya.

Ia juga memastikan tidak ada campur tangan dari pemerintah kota dalam penanganan kasus tersebut.

“Seluruh proses menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Kami mendukung penuh agar penanganannya berlangsung objektif dan profesional,” tegas Yamin.

Visited 1 times, 1 visit(s) today