KALSELMAJU.COM, BANJARBARU — Tiga pria yang terlibat kasus pengeroyokan di Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Lianganggang, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Lianganggang usai pendekatan dari pihak kepolisian.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MNA (31), RA (30), dan S (31). Dugaannya mereka melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap Surya Erdian (27), warga setempat.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 03.45 Wita. Saat itu korban bersama seorang saksi berhenti di pinggir Jalan Trikora, dekat Simpang Empat LIK, Landasan Ulin.
Tiba-tiba, ketiga pelaku meneriaki korban maling , yang kemudian mengejar dan menghadangnya hingga ke Jalan Kelurahan, Landasan Ulin Selatan.
“Korban sempat berusaha melarikan diri, namun bajunya ditarik hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku memukuli korban secara bersama-sama menggunakan tangan kosong,” jelas Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, mewakili Kapolsek Lianganggang, Kompol Imam Suryana, Rabu (5/11).
Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka lecet di siku dan lutut, lebam di kelopak mata kiri, serta memar pada hidung.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, ketiga pelaku akhirnya menyerahkan diri bersama pihak keluarga ke Polsek Lianganggang pada Ahad (2/11).
“Mereka menyerahkan diri setelah adanya pendekatan dari pihak Bhabinkamtibmas,” tambah Kardi.
Kini polisi telah mengamankan ketiganya untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terjerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.





