Pemko Banjarmasin Perketat Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Sesuaikan dengan UU Kesehatan Terbaru

oleh
oleh
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin terus memperkuat komitmennya mewujudkan udara bersih dan lingkungan sehat. Mereka melakukan ini melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Seribu Sungai.

Langkah terbaru, Pemkot Banjarmasin mengajukan penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Muhammad Ramadhan, mengatakan revisi ini agar regulasi daerah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-Undang ini menegaskan perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok.

“Sudah diajukan karena ada beberapa hal prinsip yang perlu dimasukkan. Setelah terbitnya UU Kesehatan yang baru, maka Perda KTR perlu disempurnakan,” ujar Ramadhan, Sabtu (25/10/2025).

Menurutnya, Pemkot Banjarmasin selama ini secara konsisten menggencarkan sosialisasi dan penegakan aturan KTR. Langkah tersebut bertujuan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif.

“Kita terus sosialisasikan karena sebelumnya juga sudah ada perdanya. Sekarang tinggal memperkuat dan menyesuaikan dengan aturan baru,” terangnya.

Penegakan KTR, lanjut Ramadhan, melibatkan sejumlah instansi terkait. Ini termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin.

Beberapa fasilitas publik di lingkungan Pemkot Banjarmasin juga telah terpasang stiker larangan merokok. Ini sebagai bentuk pengingat dan komitmen terhadap kebijakan tersebut.

Selain itu, pemerintah juga mendorong agar setiap kantor dan tempat publik menyediakan ruang khusus merokok. Dengan demikian, para perokok tidak merokok sembarangan.

“Kami harapkan kerja sama semua pihak agar cita-cita menciptakan kawasan tanpa asap rokok di Banjarmasin benar-benar terwujud,” pungkasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today