Korupsi Rp19 Miliar, Eks Dirut PT Asabaru Dihukum 8 Tahun Penjara

oleh
oleh
Sidang perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/10/2025). (Foto: Rahmat/ kalselmaju.com)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Mantan Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari, M Reza Arpiansyah, divonis 8 tahun penjara. Ini berdasarkan putusan sidang perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (2/10/2025).

Ketua Majelis Hakim, Cahyono Reza Adrianto SH, menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun serta denda Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan. Reza juga wajib membayar uang pengganti Rp10,8 miliar subsider 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M Reza Arpiansyah selama 8 tahun, denda Rp400 juta subsider 2 bulan, serta uang pengganti Rp10,8 miliar subsider 4 tahun kurungan,” tegas Cahyono Reza Adrianto saat membacakan amar putusan.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dalam waktu satu minggu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan menuntut Reza dengan hukuman 9 tahun penjara. Mereka juga menuntut denda Rp500 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp11,6 miliar subsider 4 tahun.

Hakim menilai Reza terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini bermula ketika penyidik Kejati Kalsel menemukan adanya penyalahgunaan penyertaan modal dari APBD Kabupaten Balangan tahun 2022 dan 2023 di Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari.

Sebab, dana operasional perusahaan cair tanpa adanya Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan. Izin dari Bupati Balangan selaku pemegang saham dan komisaris juga tidak ada.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp19 miliar.

Visited 1 times, 1 visit(s) today