Rekaman RUPS Terkuak, Mantan Dirut PT ADL Diduga Selewengkan Dana Tanpa Izin

oleh
oleh
Skandal kasus dugaan korupsi PT ADL Balangan. (Foto: Ilustrasi AI)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Kasus dugaan korupsi dana PT ADL memasuki babak baru. Fakta mencuat dari rekaman Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa pada September 2023 yang mengungkap dugaan penyalahgunaan dana perusahaan tanpa izin oleh mantan Direktur Utama RA.

Inspektur Pembantu Investigasi Inspektorat Balangan, M. Nasir Hani, menyebut rekaman tersebut menjadi bukti kuat adanya pengakuan langsung dari RA. Dalam rekaman itu, pemilik dan komisaris mempertanyakan aliran dana yang penggunaannya tanpa persetujuan mereka.

“Di rekaman RUPS luar biasa pertama dan kedua pada September 2023, jelas terdengar pengakuan Reza bahwa penggunaan dana dilakukan tanpa meminta izin dan persetujuan pemilik serta komisaris,” ungkap Nasir, Selasa (23/9/2025).

Nasir menambahkan, rekaman itu berasal dari alat perekam milik BPKP Kalsel dan saat ini tersimpan di Inspektorat Balangan.

Di tengah proses persidangan, muncul narasi pembelaan yang mencoba menyeret nama pemilik, komisaris, bahkan Bupati Balangan H. Abdul Hadi. Nasir menilai upaya tersebut hanya untuk menggiring opini.

“Bukti jelas menunjukkan keputusan diambil sepihak oleh Direktur Utama,” tegas Nasir.

Bupati Abdul Hadi pun bereaksi keras setelah nama keluarganya ikut terseret. Ia menilai tudingan tersebut sebagai fitnah dan menegaskan akan menempuh jalur hukum.

“Fitnah ini sudah terbukti. Kami akan melaporkan pihak-pihak yang terlibat,” tegas Bupati Abdul Hadi kepada awak media, Selasa (23/9/2025).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (22/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helmy Afif Bayu Prakarsa menegaskan bahwa terdakwa mengetahui struktur perusahaan belum lengkap, namun tetap mencairkan dana tanpa menyusun rencana bisnis.

“Terdakwa tidak pernah meminta persetujuan pemegang saham atau menanyakan aliran dana kepada saksi. Tidak ada bukti pendukung, dan niat jahatnya tergambar jelas,” ujarnya.

Saksi dari pihak bank dan ahli juga mengonfirmasi bahwa pencairan dana hanya membutuhkan tanda tangan direktur, sehingga dalih terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik Balangan dan perkiraannya akan terus bergulir dengan langkah hukum lanjutan dari pihak pemerintah daerah.

Visited 1 times, 1 visit(s) today