KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pertumbuhan pesat sektor kuliner di Kota Banjarmasin membawa dampak positif terhadap ekonomi lokal. Namun di balik geliat usaha rumah makan, restoran, dan kafe yang terus bertambah, tersimpan tantangan serius. Tantangan tersebut terkait pengelolaan air hujan dan limbah cair.
Untuk mengatasi potensi genangan dan pencemaran lingkungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin mendorong penerapan drainase vertikal di setiap bangunan usaha kuliner.
Kepala Bidang Drainase PUPR Kota Banjarmasin, Harwita Oktania, menegaskan bahwa drainase vertikal dapat menjadi solusi efektif dalam mengendalikan limpasan air hujan. Ini terutama penting di kawasan padat bangunan.
“Drainase sentral kita memang berfungsi mengalirkan air hujan, tapi karena banyaknya pembangunan, air jadi terhambat masuk ke saluran utama. Di sinilah pentingnya drainase vertikal sebagai solusi tambahan,” ungkap Harwita, Sabtu (23/8/2025).
Lebih lanjut, Harwita menjelaskan bahwa drainase vertikal tak hanya berguna untuk mengurangi genangan. Teknologi ini juga berperan penting dalam meminimalisir pencemaran limbah cair. Limbah ini berpotensi menyatu dengan air hujan dan masuk ke drainase kota.
“Dengan sistem vertikal, pelaku usaha bisa lebih mudah mengelola air yang bercampur limbah, sebelum membuang ke saluran utama. Ini sangat penting untuk menjaga kualitas lingkungan kota,” jelasnya.
Sayangnya, teknologi ini masih tergolong baru dan belum banyak di Banjarmasin. Selain kurangnya sosialisasi, tantangan juga datang dari kondisi geografis kota yang berada di wilayah rawa. Hal ini membuat pembangunan drainase vertikal menjadi lebih mahal dan teknisnya lebih kompleks.
“Memang bisa, tapi biayanya tidak sedikit. Meski begitu, di kota-kota besar lainnya, sistem ini sudah jadi standar bagi pelaku usaha,” katanya.
Selama ini, PUPR Banjarmasin hanya dapat memberikan rekomendasi pembangunan drainase vertikal saat proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun Harwita berharap ke depan, pemko bisa mengatur hal ini lebih tegas melalui peraturan daerah (perda). Ataupun pengawasan langsung oleh instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Idealnya, pengelolaan air limpasan dan limbah cair tidak digabungkan. Karena itu, drainase hujan harus dipisahkan dari saluran limbah, dan itu hanya bisa dilakukan jika sistem vertikal diterapkan,” pungkasnya.





