KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Praktik penyalahgunaan anggaran Kali ini, jadi sorotan tajam mengarah ke internal Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin, menyusul terungkapnya dugaan rekayasa anggaran yang diduga melibatkan bendahara berinisial TM.
Informasi menyebutkan, bahwa dugaannya TM merekayasa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan agar seolah-olah seluruh anggaran terserap sempurna.
Padahal, nilai riil pengeluaran jauh lebih rendah dari yang pelaporan.
Modusnya yakni dengan membuat SPJ fiktif yang kemudian penguatannya melalui dokumen tambahan bernama “SPJ Fungsional”, guna menutupi selisih anggaran. Sehingga penggelapan berjalan mulus.
Ironisnya, praktik curang ini tidak terbatas di satu bidang saja, melainkan dugaanya juga terjadi lintas sektor, termasuk di Bidang Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja serta UPT Balai Latihan Kerja (BLK).
Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, menyebutkan laporan tersebut masuk melalui sistem whistleblower Pemkot.
Ia menyebutkan, pihaknya menemukan praktik double accounting atau pencatatan ganda dalam laporan keuangan, yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius terhadap tata kelola anggaran publik.
“Double accounting. SPJ-nya ganda, dua kali input. Karena ini menyangkut perbendaharaan, maka sudah kami serahkan ke BPK,” ujar Dolly, Rabu (9/7/2025).
Menurut Dolly, BPK kini tengah mengaudit dan mencocokkan data fisik di lapangan dengan dokumen laporan.
Ia juga menyampaikan bahwa dugaan penyelewengan ini berkaitan dengan anggaran tahun 2023 dan 2024, dengan taksiran nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar.
TM tidak lagi memegang jabatan bendahara, namun ia masih aktif bekerja di dinas tersebut.
“Kami menduga ini dilakukan secara pribadi. Tapi untuk memastikan apakah ini korupsi terstruktur atau penyalahgunaan wewenang, kami masih menunggu hasil audit BPK,” tambah Dolly.
Wali Kota Banjarmasin: Proses Secara Hukum!
Menanggapi hal itu Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus berproses secara hukum dan tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran pengelolaan uang rakyat.
“Saya menekankan agar hukum ditegakkan terhadap yang bersangkutan. Dan saya mengingatkan semua pejabat untuk tidak bermain-main dengan keuangan publik,” tegas Yamin.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari TM maupun dinas terkait dugaan tersebut.





