KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin tengah menyusun kebijakan baru terkait penarikan pajak dari sektor tempat kebugaran seperti gym, pusat olahraga, hingga tempat senam. Langkah ini sebagai upaya untuk menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum tergarap maksimal.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, menyampaikan bahwa kebijakan ini mengacu pada model yang sudah berlaku di DKI Jakarta.
“Kita coba adopsi kebijakan tersebut sebagai upaya menggali potensi PAD baru dari sektor tempat olahraga. Ini bisa menjadi sumber penerimaan yang menjanjikan jika dikelola dengan baik,” ujar Edy, Jumat (4/7/2025).
Edy menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap pelaku usaha di sektor kebugaran. Di saat yang sama, pihaknya sedang menyusun regulasi pendukung agar implementasi kebijakan ini bisa berjalan tepat sasaran.
“Olahraga dan ketangkasan memang termasuk dalam kategori yang dapat kena pajak daerah. Contohnya seperti tempat biliar yang selama ini sudah dikenai pajak. Sekarang tinggal bagaimana menyesuaikan sistem dan regulasinya dengan kondisi lapangan,” terangnya.
Terkait besaran pajak yang akan berlaku, Edy menegaskan bahwa hal itu masih dalam tahap pemetaan dan kajian lebih lanjut.
“Kami belum bisa sebutkan angka karena masih proses pendataan jumlah tempat kebugaran yang aktif. Regulasi nasional sudah ada, tinggal teknis pelaksanaan dan skema tarifnya yang perlu kami sesuaikan dengan kondisi daerah,” jelasnya.
Pemerintah Kota Banjarmasin juga menegaskan bahwa rancangan kebijakan ini semaksimal mungkin agar tidak membebani pelaku usaha. Pendekatan dialogis dan sosialisasi akan berjalan sebelum mulai pemberlakuan resmi .
“Kita pastikan ini tidak menjadi beban berat bagi pelaku usaha. Prinsipnya, kami ingin membangun sistem yang adil, transparan, dan memberikan kontribusi positif untuk pembangunan daerah,” tutup Edy.





