Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Kalimantan–Sulawesi, 10 Kg Sabu Dikubur dalam Tanah

oleh
oleh
Narkoba
Barang bukti sabu seberat 10 kilogram lebih yang berhasil diamankan. (Foto: Zoya NH/ Kalselmaju.com)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dan menggagalkan peredaran lebih dari 10,3 kilogram sabu di wilayah Kalimantan Selatan. Ini menjadi salah satu pengungkapan kasus narkoba terbesar sepanjang tahun 2025.

Dalam operasi penyelidikan tertutup baru-baru ini, petugas mengamankan tiga tersangka di lokasi berbeda. Pengungkapan mulai dari penangkapan seorang perempuan berinisial LN (18) di kawasan Jalan Angkasa, Kelurahan Syamsudin Noor, Landasan Ulin, Banjarbaru.

Saat penggeledahan, LN kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 2,95 gram dalam plastik klip. Dari hasil interogasi awal, LN mengaku masih ada dua pelaku lain yang terlibat, yakni KS (23) yang merupakan iparnya, dan AF (29), rekan KS.

Polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya di sebuah hotel di Banjarmasin. Dari pengembangan lebih lanjut, terungkap bahwa mereka menyimpan sabu dalam jumlah besar di Desa Baramban, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

“Barang bukti dikubur di dalam tanah untuk mengelabui petugas,” ungkap Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, Selasa (3/6/2025).

Dari lokasi tersebut, polisi menyita sekitar 10,3 kilogram sabu siap edar, dengan estimasi nilai mencapai Rp6,5 miliar. Jumlah ini setara dengan potensi menyelamatkan lebih dari 124 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

Ketiga tersangka kini mendekam di Mapolres Banjarbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka merupakan warga Pelaihari, Tanahlaut. Sabu tersebut dugaannya berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Sulawesi Selatan.

Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, AKP A. Denny Juniansyah, mengatakan pihaknya masih mendalami apakah jaringan ini terkait dengan sindikat besar nasional atau internasional.

“Masih kami dalami, apakah ada keterkaitan dengan jaringan Fredy Miming, buronan Interpol,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terjerat Pasal 114 juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.

Visited 1 times, 1 visit(s) today