KALSELMAJU.COM, PELAIHARI — Pemerintah Kabupaten Tanahlaut bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan resmi meluncurkan program Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.
Program yang berpusat di halaman Kantor Bupati Tanahlaut ini menawarkan berbagai insentif fiskal menarik, mulai dari pembebasan denda hingga hadiah utama umrah, Senin (2/11/2026).
Langkah strategis ini bertujuan untuk mendongkrak kepatuhan wajib pajak, mempercepat balik nama kendaraan, sekaligus menertibkan tunggakan pajak kendaraan dinas guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di penghujung 2026.
Rangkaian kegiatan dengan penyerahan suvenir apresiasi bagi SKPD dan kecamatan yang disiplin pajak. Penyerahan hadiah kendaraan bagi warga terpilih, serta sosialisasi kemudahan teknis.
Kemudahan tersebut mencakup pemutihan denda, pembebasan biaya mutasi (BBNKB gratis). Serta diskon pokok PKB sebesar 50 persen selama dua tahun berturut-turut untuk kendaraan berpelat luar Tanahlaut maupun luar Kalsel.
Selain menyasar masyarakat umum, program ini juga fokus menuntaskan persoalan tunggakan pajak kendaraan operasional pemerintah daerah. Saat ini baru terealisasi 46 persen, sementara 54 persen menunggak akibat dokumen hilang atau kendaraan hibah yang belum balik nama.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah akan segera memproses balik nama kendaraan hibah. Serta melelang atau menghapus aset dinas yang tidak layak pakai.
Secara makro, Bapenda Kalsel menargetkan penerimaan PKB sebesar Rp550 miliar dan BBNKB sebesar Rp450 miliar di Tanahlaut dapat tercapai 100 persen pada akhir Desember 2026.
Bupati Tanahlaut, H. Rahmat Trianto, mengajak seluruh masyarakat dan perusahaan untuk memanfaatkan momentum ini.
“Kegiatan gebyar ini merupakan wujud penghargaan bagi taat pajak berupa kemudahan dan tanpa denda. Bagi kawan-kawan atau perusahaan yang masih berpelat luar daerah, silakan segera pindah ke Tanahlaut tanpa biaya, serta raih kesempatan mendapatkan hadiah undian umrah di akhir tahun nanti,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kalsel, Subhan Nor Yaumil, mengimbau masyarakat untuk segera menunaikan kewajiban pajaknya dengan memanfaatkan berbagai insentif yang tersedia.
“Selain bebas denda dan diskon pokok PKB 50 persen untuk mutasi. Pembayar pajak yang taat juga berkesempatan memenangkan undian umrah, mobil, sepeda motor, serta hadiah menarik lainnya,” pungkasnya.





