KALSELMAJU.COM, PELAIHARI – Polsek Pelaihari mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis ekstasi di Jalan A. Syairani. Tepatnya di depan D’Green Idol & Cafe, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut, Sabtu (31/10/2026) malam.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MAN, warga Kelurahan Alalak, Kota Banjarmasin. Dan LS, seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Sarang Halang, Pelaihari.
Kapolres Tanahlaut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kapolsek Pelaihari IPDA Karia Jaya mengatakan, polisi mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi itu.
“Kedua orang tersebut berhasil kami amankan atas dasar informasi akurat dari masyarakat. Terkait adanya dugaan transaksi serta peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut,” ujar Karia, Senin (2/11/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengintaian dan penyisiran di sekitar lokasi. Sekitar pukul 23.00 Wita, polisi menemukan MAN dan LS di dekat pintu masuk kafe dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat menggeledah keduanya, petugas menemukan delapan butir pil ekstasi berwarna oranye bertuliskan “TNT”. Polisi menemukan barang tersebut di dalam lembaran aluminium foil bekas bungkus rokok yang berada di tangan LS.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, LS mengaku memperoleh pil tersebut dari MAN yang membawanya dari Banjarmasin ke Tanahlaut.
Selain delapan butir pil, polisi turut menyita dua unit telepon seluler dan satu mobil bernomor polisi DA 1496 AW. Yang dugaannya berkaitan dengan aktivitas kedua terduga pelaku.
Saat ini, MAN dan LS beserta barang bukti telah mendekam di Polsek Pelaihari untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus.
Kepolisian menyebut keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.





